Panduan Pajak Praktis: Cara Lapor SPT, Bedakan PPh 21, 22, dan 23, hingga Hitung Pajak UMKM Pemula

Angel

Angel

Contributor

16 Oktober 2026
8 min baca
6 dilihat
Tips-keuangan

Memulai pekerjaan pertama atau membuka usaha kecil sering kali membuat seseorang berhadapan dengan satu hal yang terasa rumit: pajak. Ada SPT Tahunan yang harus dilaporkan, berbagai jenis Pajak Penghasilan (PPh) yang namanya hampir mirip, hingga pertanyaan sederhana dari pemilik usaha baru: sebenarnya, berapa pajak yang harus dibayar?

Padahal, memahami pajak tidak harus dimulai dari rumus yang rumit. Dengan mengetahui fungsi setiap jenis pajak, mencatat penghasilan secara teratur, dan mengikuti prosedur yang benar, kewajiban perpajakan bisa dikelola dengan lebih mudah.

Artikel ini membahas tiga hal utama yang perlu diketahui pemula, yaitu cara melaporkan SPT Tahunan, perbedaan PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta simulasi perhitungan pajak bagi pelaku UMKM.

1. SPT Tahunan Itu Apa dan Siapa yang Harus Melaporkannya?

Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Tahunan adalah laporan yang digunakan wajib pajak untuk menyampaikan informasi mengenai penghasilan, penghitungan pajak, pembayaran atau pemotongan pajak, serta harta dan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku.

SPT Tahunan bukan hanya urusan pengusaha besar. Karyawan, pekerja lepas, dan pelaku UMKM juga dapat memiliki kewajiban melaporkan SPT sesuai status dan kondisi perpajakannya.

Batas waktu normal pelaporan SPT Tahunan adalah:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret setelah tahun pajak berakhir.
  • Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April setelah tahun pajak berakhir.

Sebagai contoh, SPT untuk Tahun Pajak 2025 pada umumnya dilaporkan pada 2026. Namun, jika ada ketentuan khusus atau perubahan tenggat waktu, wajib pajak perlu memeriksa pengumuman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

2. Langkah demi Langkah Melaporkan SPT Tahunan

Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi kini dapat dilakukan melalui Coretax DJP. Sebelum mulai, siapkan data penghasilan, bukti potong pajak jika ada, informasi harta dan utang, serta catatan usaha apabila memiliki bisnis.

Langkah 1 — Masuk ke Coretax DJP

Buka situs resmi Coretax DJP dan masuk menggunakan akun yang telah diaktifkan. Pastikan data akses dan autentikasi yang dibutuhkan sudah tersedia.

Langkah 2 — Buat konsep SPT

Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), masuk ke bagian pembuatan SPT, lalu pilih PPh Orang Pribadi. Tentukan SPT Tahunan dan periode atau tahun pajak yang ingin dilaporkan.

Langkah 3 — Pilih jenis pelaporan

Pilih status “Normal” jika melaporkan SPT untuk pertama kali pada tahun pajak tersebut. Jika ingin memperbaiki SPT yang sebelumnya telah disampaikan, gunakan status “Pembetulan” sesuai prosedur.

Langkah 4 — Periksa data yang tersedia

Buka konsep SPT dan gunakan fitur Posting apabila tersedia. Sistem dapat mengisi sejumlah informasi secara otomatis, tetapi data tersebut tetap harus diperiksa. Jangan menganggap seluruh informasi otomatis pasti lengkap atau benar.

Langkah 5 — Lengkapi penghasilan dan informasi lainnya

Isi bagian yang sesuai dengan kondisi masing-masing, antara lain:

  • Penghasilan dari pekerjaan atau gaji.
  • Penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas.
  • Penghasilan yang dikenai PPh final.
  • Harta dan kewajiban.
  • Bukti pemotongan atau pembayaran pajak.
  • Informasi lain yang diminta dalam formulir.

Karyawan umumnya perlu menyiapkan bukti potong dari pemberi kerja. Pelaku UMKM perlu menyiapkan rekap omzet dan bukti pembayaran pajak apabila ada.

Langkah 6 — Periksa hasil penghitungan

Teliti kembali data dan status SPT. Hasil akhirnya dapat menunjukkan nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Jangan mengubah angka hanya agar status SPT menjadi nihil; isi berdasarkan keadaan yang sebenarnya.

Langkah 7 — Bayar jika terdapat kekurangan pajak

Jika SPT menunjukkan kurang bayar, ikuti prosedur pembayaran melalui kode billing atau mekanisme yang tersedia. Pastikan pembayaran dilakukan dengan nominal yang benar.

Langkah 8 — Kirim dan simpan bukti pelaporan

Ikuti tahapan penandatanganan elektronik dan konfirmasi pengiriman. Setelah selesai, periksa apakah status SPT sudah menjadi “Dilaporkan”, kemudian simpan bukti penerimaan elektronik untuk arsip.

Catatan penting: Prosedur dan tampilan sistem dapat berubah. Untuk petunjuk sesuai jenis penghasilan, gunakan panduan resmi di laman SPT Tahunan Coretax DJP.

3. Jangan Tertukar! Ini Perbedaan PPh Pasal 21, 22, dan 23

Ketiganya sama-sama berkaitan dengan Pajak Penghasilan, tetapi objek dan pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan berbeda.

Jenis pajakUmumnya berkaitan denganContoh sederhana
PPh Pasal 21Penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan tertentuPajak atas gaji karyawan atau honorarium tertentu
PPh Pasal 22Pemungutan pajak pada transaksi tertentu, seperti impor atau pembelian barang oleh instansi yang ditunjukPemungutan saat transaksi impor atau pembelian barang oleh bendahara pemerintah
PPh Pasal 23Penghasilan tertentu seperti bunga, royalti, sewa harta tertentu, dan imbalan jasa tertentuPemotongan pajak atas pembayaran jasa konsultasi yang memenuhi ketentuan

PPh Pasal 21: Berkaitan dengan penghasilan orang pribadi

PPh Pasal 21 umumnya dipotong dari penghasilan orang pribadi, seperti gaji, upah, honorarium, atau imbalan atas jasa tertentu.

Contohnya, sebuah perusahaan membayar gaji kepada karyawan. Perusahaan menghitung dan memotong PPh Pasal 21 sesuai ketentuan, kemudian memberikan bukti potong kepada karyawan.

Bagi karyawan, bukti potong ini penting karena digunakan untuk membantu pengisian SPT Tahunan. Besarnya pajak tidak selalu sama untuk semua orang karena bergantung pada jenis penghasilan dan ketentuan penghitungan yang berlaku.

PPh Pasal 22: Berkaitan dengan transaksi tertentu

PPh Pasal 22 merupakan pajak yang dipungut oleh pihak tertentu atas transaksi yang ditetapkan dalam peraturan, misalnya kegiatan impor atau pembelian barang oleh instansi pemerintah yang ditunjuk.

Contohnya, importir dapat dikenai pungutan PPh Pasal 22 atas impor barang. Tarif dan dasar penghitungannya bergantung pada jenis transaksi serta ketentuan yang berlaku.

Penting untuk dipahami bahwa PPh Pasal 22 tidak otomatis dikenakan pada setiap pembelian barang. Transaksi harus termasuk dalam objek pemungutan sesuai aturan.

PPh Pasal 23: Berkaitan dengan penghasilan tertentu dari modal, sewa, atau jasa

PPh Pasal 23 umumnya dipotong ketika pihak yang ditunjuk membayar penghasilan tertentu kepada wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap.

Secara umum, tarifnya meliputi:

  • 15% dari jumlah bruto untuk kategori tertentu, seperti bunga, royalti, serta hadiah atau penghargaan tertentu.
  • 2% dari jumlah bruto untuk sewa harta tertentu dan imbalan atas jasa yang termasuk objek PPh Pasal 23.

Contohnya, perusahaan membayar jasa konsultasi sebesar Rp10.000.000 yang termasuk objek PPh Pasal 23. Jika tarif 2% berlaku dan tidak ada ketentuan khusus lain, pemotongannya adalah:

Rp10.000.000 × 2% = Rp200.000.

Dengan demikian, jumlah yang dibayarkan setelah pemotongan menjadi Rp9.800.000. Perhitungan ini merupakan ilustrasi sederhana dan mengasumsikan seluruh nilai tersebut merupakan dasar pengenaan pajak yang relevan.

Tidak semua jasa otomatis dikenai PPh Pasal 23. Jenis penerima penghasilan, sifat transaksi, dan ketentuan pajak lainnya harus diperiksa terlebih dahulu.

4. Cara Menghitung Pajak Penghasilan untuk UMKM Pemula

Bagi pemilik usaha kecil, hal pertama yang harus dipahami adalah bahwa omzet berbeda dengan laba.

Omzet merupakan total penjualan atau penerimaan usaha sebelum dikurangi biaya. Sementara itu, laba adalah selisih pendapatan dengan biaya yang diperhitungkan dalam pembukuan.

Dalam skema PPh Final UMKM, penghitungan pajak menggunakan peredaran bruto sesuai ketentuan, bukan langsung menggunakan laba bersih. Namun, tidak semua usaha atau wajib pajak otomatis memenuhi syarat menggunakan skema ini.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku sejak 22 April 2026, PP Nomor 20 Tahun 2026 mengubah ketentuan PPh Final UMKM dalam PP Nomor 55 Tahun 2022. Tarif 0,5% tetap tersedia bagi kelompok wajib pajak yang memenuhi persyaratan, dengan batas omzet Rp4,8 miliar setahun. Kelompok yang dapat memanfaatkan fasilitas ini mencakup wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi sesuai ketentuan terbaru.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat, bagian omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final UMKM. Bagian omzet yang melampaui batas tersebut dapat dikenai tarif 0,5%.

Simulasi perhitungan pajak UMKM

Misalnya, Angel memiliki usaha makanan rumahan yang memenuhi persyaratan penggunaan skema PPh Final UMKM. Selama satu tahun, omzet usahanya mencapai Rp720.000.000.

Penghitungan sederhananya:

  • Total omzet setahun: Rp720.000.000.
  • Bagian omzet orang pribadi yang tidak dikenai PPh Final: Rp500.000.000.
  • Bagian omzet yang dikenai pajak: Rp720.000.000 − Rp500.000.000 = Rp220.000.000.
  • PPh Final UMKM: Rp220.000.000 × 0,5% = Rp1.100.000.

Jadi, berdasarkan asumsi tersebut, PPh Final UMKM setahun adalah Rp1.100.000.

Perlu diperhatikan bahwa fasilitas Rp500 juta tersebut merupakan fasilitas untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat, bukan fasilitas umum untuk semua bentuk usaha. Penghitungan aktual juga perlu mengikuti ketentuan omzet kumulatif, waktu mulai penggunaan fasilitas, serta pembayaran pajak pada setiap masa.

Bagaimana jika omzet masih di bawah Rp500 juta?

Misalnya, usaha milik wajib pajak orang pribadi yang memenuhi persyaratan mencatat omzet Rp300.000.000 selama setahun. Jika seluruh omzet tersebut memenuhi ketentuan fasilitas omzet sampai dengan Rp500 juta, PPh Final UMKM atas omzet itu adalah Rp0.

Namun, omzet yang belum menimbulkan PPh Final bukan berarti seluruh kewajiban administrasi otomatis hilang. Pemilik usaha tetap perlu mencatat omzet, memeriksa status kewajiban pajaknya, dan melaporkan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apakah semua UMKM bisa memakai tarif 0,5%?

Tidak. Bentuk usaha, jumlah omzet, jangka waktu atau ketentuan fasilitas, dan jenis penghasilan dapat memengaruhi kelayakan penggunaan skema ini. Ketentuan terbaru juga membatasi kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan tarif tersebut.

Karena itu, pemilik usaha sebaiknya tidak langsung menggunakan tarif 0,5% hanya karena usahanya tergolong kecil. Periksa terlebih dahulu apakah bentuk wajib pajak dan kegiatan usahanya memenuhi syarat. Jika tidak, penghitungan PPh dapat mengikuti ketentuan umum atau skema lain yang sesuai.

5. Kebiasaan Sederhana agar Urusan Pajak Tidak Menumpuk

Memahami aturan pajak akan lebih mudah jika dibarengi dengan kebiasaan administrasi yang baik. Beberapa langkah yang dapat dilakukan sejak awal adalah:

  1. Pisahkan uang usaha dan uang pribadi. Cara ini membantu pemilik usaha mengetahui kondisi keuangan bisnis dengan lebih jelas.
  2. Catat omzet secara rutin. Simpan catatan penjualan harian, penerimaan tunai, transfer, dan transaksi melalui platform digital.
  3. Simpan bukti transaksi. Arsipkan faktur, kuitansi, bukti potong, bukti pembayaran, dan dokumen lain yang relevan.
  4. Jangan menunggu tenggat pelaporan. Siapkan data lebih awal agar masih ada waktu untuk memeriksa kesalahan.
  5. Periksa sumber resmi. Gunakan situs DJP untuk memastikan tarif, syarat, prosedur, dan ketentuan terbaru.
  6. Minta bantuan jika kasusnya kompleks. Jika memiliki beberapa sumber penghasilan, transaksi lintas negara, atau bentuk usaha yang berbeda, konsultasikan penghitungan kepada petugas pajak atau profesional yang kompeten.

Penutup: Paham Pajak, Lebih Siap Mengelola Keuangan

Mengurus pajak tidak harus menakutkan jika dimulai dengan memahami dasar-dasarnya. SPT Tahunan berfungsi melaporkan kondisi perpajakan selama satu tahun, PPh Pasal 21 berkaitan dengan penghasilan orang pribadi, PPh Pasal 22 dikenakan pada transaksi tertentu melalui mekanisme pemungutan, sedangkan PPh Pasal 23 berkaitan dengan kategori penghasilan tertentu seperti bunga, royalti, sewa, dan jasa.

Bagi UMKM pemula, langkah paling penting adalah mencatat omzet, memahami kelayakan penggunaan tarif pajak, dan menghitung kewajiban berdasarkan aturan yang tepat. Dengan administrasi yang tertib, pelaku usaha dapat mengurangi risiko kesalahan pelaporan sekaligus membangun bisnis yang lebih siap berkembang.

Tags
panduan pajak pemula cara lapor SPT Tahunan Coretax DJP perbedaan PPh 21 22 23 cara menghitung pajak UMKM PPh Final UMKM 0 5% omzet UMKM pajak usaha kecil kewajiban pajak UMKM pelaporan pajak online
Link berhasil disalin ke clipboard!
๐Ÿ‘‹ Tanya AI Kami!
Kembali ke Atas
Chat WhatsApp
Chat Bot

Asisten GL++

Online 24/7
GL-Bot

Halo! ๐Ÿ‘‹ Saya asisten virtual GL++. Ada yang bisa saya bantu tentang software akuntansi dan layanan kami?

08:56